Kampanye Digital dengan Website, Perlukah?
Oleh : Siti Nurhidayati
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kampanye menjadi kata yang sering muncul dan didengar masyarakat terutama mendekati pemilihan umum. Kampanye sendiri menurut Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 adalah kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu, bisa dilakukan oleh peserta pemilu tersebut atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Seiring berjalannya waktu dan semakin berkembang pesatnya teknologi informasi, kegiatan kampanye mengalami dinamika dan perkembangan yang lebih beragam dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang ada. Muncul juga istilah kampanye digital, dimana kegiatan kampanye dilakukan dengan menggunakan fasilitas sistem teknologi informasi dalam menyampaikan pesan kepada khalayak luas secara masal. Berbagai platform social media banyak dimanfaatkan oleh peserta pemilu dalam berkampanye.
Namun, berdasarkan pengalaman dari beberapa rekan penulis yang menjadi pemilih pemula atau pemilih muda mengungkapkan bahwa, terkadang pemilih tidak cukup mengenal peseta pemilu yang akan mereka pilih secara keseluruhan. Misalkan, di daerahnya terdapat 6 peserta pemilu dan mereka hanya mengenal satu atau dua peserta pemilu. Mungkin hal tersebut menjadi wajar bagi seseorang yang memiliki kecondongan terhadap partai politik tertentu, namun bagi rekan-rekan yang sama sekali tidak mengenal atau condong terhadap partai politik tertentu dapat menimbulkan kebingungan tersendiri dalam memilih peserta pemilu yang dirasa cocok untuk dipilih. Ditambah lagi, apabila harus mengunjungi profil dari masing-masing peserta pemilu melalui account social media pribadi yang dimiliki, dan merasa terlalu malas untuk meluangkan waktunya untuk melakukan kegiatan tersebut. Bagaimana kalau peserta pemilu di daerahnya terdapat puluhan? Tentu cukup memakan waktu untuk melakukan kegiatan tersebut.
Kemudian, kampanye digital dengan website yang diharapkan dapat menjadi setidaknya bahan diskusi bagi para peserta pemilu adalah dengan membuat profil singkat dari para peserta pemilu yang ditempatkan dalam satu link. Misalkan, ada seorang pemilih dari daerah A, kemudian dari website tersebut ditampilkan informasi terkait pemilihan umum yang harus diikuti oleh si pemilih berdasarkan daerahnya tersebut. Kemudian, berlanjut terkait siapa saja peserta pemilu dalam setiap pemilihan umum yang harus diikuti, beserta profil singkat atau track record masing-masing. Sehingga, di satu tempat atau website tersebut, si pemilih setidaknya mendapatkan gambaran kualifikasi dari siapa-siapa saja yang berpartisipasi dalam pemilihan umum di daerahnya, dan diharapkan pemilih merasa tidak bingung lagi untuk memilih peserta pemilu yang cocok.
Website untuk kampanye digital, dimana profil singkat dari seluruh peserta pemilu ditampilkan dalam satu tempat, disisi pemilih dapat sangat membantu dan memudahkan. Namun, hal tersebut dapat juga menimbulkan kecemburuan antar peserta pemilu apabila dalam pelaksanaannya terdapat peserta pemilu yang memiliki profil oke dan terlihat lebih unggul dari yang lain, sehingga terlihat diunggulkan dan lain sebagainya. Namun, seperti mata pisau, dimana ada hal positif dan negatif, semua kembali terhadap niat atau tujuan dari adanya website tersebut.
Sehingga, untuk mewujudkan website yang baik diperlukan kerjasama dan kerendahan hati dari semua pihak. Selain itu, diperlukan kedewasaan dalam menyikapi segala hal termasuk untuk hal-hal yang bersifat inovasi atau perkembangan-perkembangan yang terjadi di sekitar yang dirasa asing atau baru. Pemilihan umum merupakan agenda yang hadir secara berkala dan kampanye adalah salah satu bagian dari proses demokrasi tersebut. Kegiatan tersebut yang dilakukan secara berkala jangan sampai menjadi penyebab terjadinya perpecahan diantara masyarakat. Sehingga, apabila website tersebut dalam perkembangannya dapat menjadi alat yang positif, tentu dapat dilanjutkan dan dikembangkan demi kepentingan bersama. Terimakasih











0 Comments