Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, membuat pernyataan yang menimbulkan kontroversi. Dia mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap TikTok yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Teten mengklaim bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung perkembangan yang sehat bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. Teten juga mencatat bahwa beberapa negara besar, seperti Amerika Serikat dan India, telah melarang TikTok sebagai platform untuk berjualan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebagaimana kita ketahui, TikTok memiliki fitur TikTok Shop yang memungkinkan penjual untuk langsung memasarkan produk kepada pembeli. Namun, keprihatinan Teten adalah dominasi pasar yang mungkin dilakukan oleh TikTok dengan menjalankan kedua bisnis ini secara bersamaan. Teten berpendapat bahwa perlu ada peraturan yang mengatur impor langsung (cross-border) dalam e-commerce.
Tetapi peraturan ini mengharuskan pelaku ritel dari luar negeri untuk mengekspor produk mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum menjualnya kepada konsumen. Sayangnya, beberapa penjual yang menggunakan TikTok Shop tidak mengikuti prosedur tersebut. Salah satu potensi dampak negatif adalah bahwa UMKM lokal mungkin akan kesulitan bersaing, karena mereka harus memenuhi persyaratan seperti izin edar, sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan lainnya.
Pemerintah sebenarnya sudah mengajukan pertanyaan ini kepada perwakilan TikTok di Indonesia, tetapi jawaban yang diberikan belum memuaskan karena TikTok membiarkan penjual menentukan harga sepenuhnya. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menyuarakan hal serupa, mengatakan bahwa platform media sosial yang ingin berbisnis e-commerce harus mendapatkan izin khusus sebagai e-commerce. Namun, pertanyaannya adalah, apakah TikTok benar-benar membahayakan UMKM? Mari kita analisis dengan singkat.
TikTok Shop menawarkan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan harga di supermarket atau minimarket. Ini terjadi karena penjual biasanya juga berperan sebagai pemasok atau produsen yang menjual langsung ke pembeli tanpa melalui perantara. Namun, pemerintah khawatir hal ini akan merugikan ekosistem UMKM lokal.
Pembeli juga cenderung mencari harga terendah di pasaran, yang ditawarkan oleh TikTok. Namun, beberapa pelaku UMKM menyatakan bahwa mereka masih dapat bertahan dengan produk impor meskipun dengan upaya lebih keras. Mereka berpendapat bahwa yang paling terdampak oleh TikTok adalah perantara atau reseller, karena TikTok memotong rantai pasokan langsung ke konsumen.
Sebagian reseller adalah ibu rumah tangga yang bergantung pada TikTok sebagai sumber penghasilan utama. Mereka menggunakan konten video dan foto dari pemasok untuk memasarkan produk. Kalangan ini yang paling terdampak oleh produk impor di TikTok.
Pemerintah perlu serius mempertimbangkan isu ini, karena jika dibiarkan, situasi seperti ini dapat berdampak buruk pada ekonomi mikro nasional. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan sebagai regulator harus bekerja sama untuk melindungi pelaku bisnis UMKM lokal agar tidak semakin tergerus oleh mekanisme seperti ini.
0 Comments