Maraknya cyber crime di tengah perkembangan teknologi
cyber crime di Indonesia meningkat tajam?
Perkembangan teknologi dibera digital saat ini menjadikan teknologi tidak lepas dari kehidupan manusia sehari-hari. Manusia akan selalu bergantung dengan teknologi bahkan tanpa kita sadari perkembangan teknologi saat ini sudah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia. Mulai dari budaya, sosial, hingga politik pada suatu negara. kehadiran teknologi di tengah kehidupan manusia saat ini sangat memberikan dampak baik. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi juga memberikan dampak yang negatif pula. Salah satu dampak negatif ini timbul ketika adanya penyalahgunaan teknologi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab yang memiliki tujuan dalam memenuhi kebutuhannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara merugikan banyak orang dan bahkan dapat melanggar hukum yang telah diatur dalam suatu negara. Bentuk dampak buruk ini biasa disebut dengan kejahatan cybercrime.
Apasih cybercrime?
Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Kejahatan digital ini melibatkan komputer, jaringan, maupun perangkat yang terhubung dengan jaringan.Namun, tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan dengan tidak menggunakan komputer tetapi dengan menggunakan perangkat teknologi lainnya. Hal ini menjadi suatu hal yang wajib diwaspadai. Kejahatan cybercrime ini pasti akan terjadi seiring berkembangnya teknologi dalam suatu wilayah atau negara. Cybercrime atau kejahatan digital merupakan perilaku yang melanggar hukum karena bersifat merugikan orang lain. Dalam penanganannya, bergantung pada bagaimana wilayah atau negara dalam merespon serta menanganinya.
Jenis-jenis cybercrime
- Phising merupakan kejahatan yang dilakukan secara online dengan mencuri identitas. Adapun data yang paling sering menjadi incaran adalah data usia, nama, alamat, akun, dan kode sandi.
- spoofing merupakan kejahatan digital yang selain pelaku mencoba menyuri data korban, pelaku juga mengirimkan malware berbahaya ke perangkat/situs korbannya.
- Cracking sendiri adalah percobaan masuk ke dalam sebuah sistem komputer yang dilakukan secara paksa dengan meretas sitem keamanan perangkat komputer korban untuk tujuan ilegal. Untuk mencegah hal ini, sebaiknya hindari dengan membuat sistem keamanan dengan kode unik atau menggunakan VPN.
- Ransomware merupakan salah satu kejatan digital yang bertujuan untuk menekripsi dan mengunci file atau data korban. Untuk membukanya, korban akan diminta uang tebusan agar filenya dapat dibuka kembali.
- Cyber bullying adalah perundungan yang dilakukan di dunia maya atau media sosial dalam bentuk cemooh, pelecehan, makian, ujaran hinaan atau kebencian.
Kasus cybercrime di Indonesia
Beberapa contoh kasus cyber crime yang ada di Indonesia di antaranya adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit atau carding, confidence fraud (penipuan kepercayaan), penipuan identitas, dan pornografi.
Penegakan hukum cybercrime di Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik merupakan payung hukum dalam dunia Cyber Crime, dengan harapan dapat menjadi acuan dan salah satu literatur undang-undang dalam hal penegakan cyberlaw di Indonesia. Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1) telah memberikan penjelasan tentang perbuatan yang dilarang, yakni “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Pasal 45 ayat (1) UU ITE). Dalam Pasal 53 UU ITE dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Terdapat berbagai macam kejahatan di setiap kegiatan yang kita lalui di dunia maya seperti di jelaskan pada kutipan yang saya ambil di salah satu jurnal buatan (Shilvirichiyanti) “….Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operansi yang amat menarik bagi para penjahat digital.”
Cukup banyak hal yang sudah Anda pelajari tentang cyber crime? Mulai dari pengertian, jenis hingga beberapa contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia. Berbagai jenis cybercrime, seperti shipping, shoofing, dan cracking, ransomware, dan cyberbullying tentu membuat Anda semakin waspada untuk tidak mudah terjebak pada aksi yang dilakukan oleh para pelaku cyber crime. Aksi cyber crime bisa terjadi melalui serangan malware, phishing, deface website, DDoS attacks, dan hacking. Anda bisa mencegah aksi cyber crime ini terjadi. Caranya, bisa dengan melakukan update rutin, memasang SSL, menggunakan password yang unik, dan waspada ketika membuka email. Satu hal yang cukup penting untuk mengoptimalkan keamanan website, sangat disarankan untuk anda menggunakan layanan whois domain Indonesia untuk mengamankan data Anda dan domain web Anda. semoga informasi tentang cyber crime ini bermanfaat. Selalu lindungi diri dan reputasi bisnis Anda dari cyber crime. Dalam beberapa kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia, diharapkan warga net lebih bijak menggunakan teknologi dan lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas menggunakan teknologi saat ini.
Karya : Siti Nurerisna
Email : sitinurerisna@gmail.com
0 Comments