Maraknya Penyalahgunaan Teknologi Informasi Berupa Kejahatan Siber di Indonesia

Uploaded by ZakaFahmi

January 15, 2023

Maraknya Penyalahgunaan Teknologi Informasi Berupa Kejahatan Siber di Indonesia

Oleh : Aiswara Candra Sakti

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Email : candraaiswara@gmail.com

Saat ini adalah awal tahun 2023. Tentunya di abad ke-21 ini, teknologi berkembang dengan sangat pesat. Perkembangan teknologi ini membawa keuntungan yang banyak kepada manusia. Terutama memudahkan manusia untuk kegiatan kehidupan sehari-hari. Berkomunikasi menjadi lebih mudah dengan berkembangnya teknologi, kegiatan seperti mengirim surat melalui kantor pos juga sudah jarang digunakan. Bahkan, melalui teknologi kita bisa membeli barang tanpa bertemu dengan penjual dan tanpa keluar rumah. Karena perkembangan teknologi ini juga, kita bisa bertransaksi menggunakan uang elektronik, tidak perlu jauh-jauh ke mesin ATM karena adanya teknologi e-money ini.

Setiap hari dan setiap waktu manusia tidak akan lepas dari teknologi. Hal ini karena teknologi sudah menimbulkan perubahan gaya hidup pada masyarakat. Gaya hidup seorang manusia di masyarakat kita di zaman ini selalu terikat dengan teknologi. Mulai dari orang itu bangun tidur, hingga tidur lagi. Di pagi hari, seseorang biasanya akan mengecek handphone, kemudian bekerja menggunakan laptop pada siang hari, menonton televisi saat senggang, bahkan untuk remaja dan dewasa awal, handphone tidak akan berada lebih dari dua meter dari keberadaan mereka.

Pada tahap perkembangan teknologi seperti ini, memicu berkembangnya jenis kejahatan. Semakin berkembangnya teknologi manusia, semakin berkembang juga modus, motivasi dan bentuk kejahatan di zaman ini. Di era teknologi informasi, kejahatan yang umum terjadi sekarang adalah cyber crime atau kejahatan siber.

Cyber Crime merupakan kejahatan yang terjadi di dalam cyberspace. Dalam bahasa indonesia cyberspace bisa diartikan sebagai dunia maya. Tetapi untuk lebih mengerti ‘di mana’ sebenarnya cyber crime terjadi, maka lebih baik menggunakan istilah ‘internet’ untuk menggambarkannya. Jadi, tempat sebenarnya di mana cyber crime dilakukan adalah di sebuah realitas atau ruang baru yang sering disebut dengan internet. Definisi dari Cyber Crime adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan rekayasa teknologi yang mengandalkan tingkat keamanan dan kredibilitas dari informasi yang diterima atau disampaikan oleh pelanggan internet.

Baca juga :   Membuat Chatbot Cerdas di WhatsApp Menggunakan GPT-3.5

Penyalahgunaan teknologi informasi seperti terjadinya cyber crime ini sangat merugikan. Baik merugikan secara personal maupun merugikan khalayak masyarakat. Akhir-akhir ini kejahatan siber lebih sering muncul atau kerap ditemukan. Di indonesia ada beberapa kasus kejahatan siber, mulai dari masalah kecil seperti dibajaknya akun dari influencer dan youtuber di indonesia hingga kasus seorang hacker dengan alias bjorka yang menyebarkan informasi-informasi penting serta data-data pribadi milik masyarakat indonesia.

Bentuk dari cyber crime begitu beragam, di antaranya adalah:

  1. Unauthorized access  to computer system and service, kejahatan siber yang dilakukan dengan masuk ke dalam sebuah jaringan yang bersifat pribadi tanpa izin dari pemilik jaringan.
  2. Illegal contents, kejahatan di mana pemasukan konten yang bersifat ilegal, penipuan dan kebohongan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.
  3. Data forgery, merupakan kejahatan yang memalsukan data-data yang ada di dalam dokumen penting sehingga memberi keuntungan pada pelaku.
  4. Cyber espionage, memanfaatkan internet dan dunia maya untuk memata-matai pihak lain demi keuntungan pelaku.
  5. Cyber sabotage and extortion, kejahatan dengan menghancurkan atau melenyapkan suatu data atau informasi.
  6. Offence against intellectual property, adalah kejahatan yang memiliki bentuk pelanggaran terhadap kekayaan intelektual, contohnya adalah plagiasi dan pelanggaran hak cipta.
  7. Infringements of privacy, yaitu kejahatan terhadap informasi seseorang yang sangat bersifat pribadi dan rahasia.

Apa yang menyebabkan cyber crime sering terjadi di masa sekarang terutama adalah karena kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat. Selain itu, kemudahan setiap orang mendapatkan informasi adalah salah satu penunjang kejahatan ini. Penyebabnya lagi adalah kurangnya sistem keamanan yang ada untuk melindungi data-data dan informasi. Selain itu, pengetahuan yang kurang terhadap bentuk-bentuk cyber crime di masyarakat juga menjadi salah satu faktor kejahatan ini marak dilakukan.

Baca juga :   Teknologi digitalisasi dapat membantu dalam kemajuan UMKM di indonesia

Kejahatan siber menjadi lebih sering dilakukan oleh berbagai pihak-pihak yang mencari keuntungan karena kebijakan hukum perlindungan data dan informasi saat ini belum berjalan dengan baik. Aturan dan undang-undang mengenai hukum perlindungan data kurang tegas dan komprehensif. Selain itu, karena penggunaan e-money yang lebih sering dilakukan, membuat transaksi secara elektronik menjadi salah satu sasaran empuk dari kejahatan siber.

Akibat adanya dari kejahatan siber adalah buruk bagi personal dan khalayak masyarakat. Kerugian bagi pribadi atau secara personal adalah hilangnya data pribadi yang bersifat rahasia dan personal. Penyalahgunaan akun pribadi untuk hal-hal ilegal. Adanya peniupan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai bentuk-bentuk cyber crime. Kemudian penyebaran data pribadi atau penjualan informasi pribadi kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari informasi tersebut.

Penyalahgunaan, penjualan data pribadi serta pencurian pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum. Di dalam Pasal 28 G Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. 

Di dalam UU ITE telah diatur di dalam Pasal 26, 30, 31,32,33, 35 UU ITE. Dalam Pasal 26 UU ITE di sana disebutkan yaitu bahwa penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan, dan kerugian yang timbul karena adanya penyalahgunaan data pribadi dapat menempuh jalur non litigasi melalui musyawarah, menempuh jalur litigasi baik melalui gugatan di pengadilan sebagai upaya untuk mengajukan ganti rugi.

Selain sebagai kejahatan di mata hukum, kejahatan siber juga termasuk dalam kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. Hal ini disebabkan data pribadi dan informasi yang personal merupakan termasuk dalam hak asasi manusia untuk dilindungi. Jika seseorang dengan niat jahat dan meraih keuntungan dengan menggunakan informasi pribadi orang lain, maka hal itu jelas-jelas sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga :   MENGEMBANGKAN INOVASI MELALUI LABORATORIUM INOVASI BAGI PEMERINTAH DAERAH

Kejahatan Siber marak terjadi karena kemajuan teknologi informasi. Pihak-pihak yang mencari keuntungan tertentu dari melakukan kejahatan siber seharusnya patut dihukum sesuai dengan undang-undang. Kejahatan Siber tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga bisa merugikan sebuah negara, jika data penting sebuah negara tersebar atau dijual kepada pihak yang meraih keuntungan dengan data tersebut. Solusi untuk kejahatan siber di antaranya adalah, memperkuat keamanan di segala teknologi informasi, memperbanyak pengetahuan mengenai berbagai macam kejahatan siber agar bisa mengidentifikasi sebuah bentuk kejahatan siber sebelum terjerat ke dalamnya, dan memperketat perundang-undangan mengenai teknologi informasi di Indonesia agar pelaku merasa jera.

Daftar Pustaka

Lana, A. (2021). DAMPAK KEJAHATAN SIBER TERHADAP TEKNOLOGI . Jurnal Ilmu Ekonomi, Sosial dan Pendidikan.

Maskun S.H., L. (2014). KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, Prenamedia Group.

Situmeang, S. M. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan . Jurnal Terakreditasi Nasional, SK. No. 28/E/KPT/2019.

 

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *