25 TAHUN REFORMASI : PERAN TEKNOLOGI DALAM MENJAGA DEMOKRASI INDONESIA

Uploaded by ZakaFahmi

May 21, 2023

25 TAHUN REFORMASI : PERAN TEKNOLOGI DALAM MENJAGA DEMOKRASI INDONESIA

Oleh : Muhammad Irfan

Pada tanggal 21 Mei 2023, Indonesia akan memperingati salah satu peristiwa yang sangat berharga bagi bangsanya, dimana sebuah kejadian yang terjadi pada 25 tahun yang lalu dalam upaya memperjuangkan Reformasi. Peristiwa ini tidak lepas dari tumbangnya rezim otoriter Orde baru (Orba) dibawah kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto. Rezim yang sangat tidak disukai oleh masyarakat ini telah membawa malapetaka bagi negara, terlebih lagi dalam perkembangannya yang menyangkut masalah Demokrasi dan Teknologi sangat terhambat akibat ketidakbeneran pemimpin yang merupakan mantan Panglima ABRI tersebut. Dengan berakhirnya rezim yang dianggap tidak berperikemanusiaan tersebut, Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya kepada bangsa ini untuk mengembangkan keberadaan teknologi dalam menjaga sistem Demokrasi.

Sejak dimulai dari era B.J Habibie hingga dibawah kepemimpinan Jokowi, masyarakat sangat merasakan kebebasan dalam berpendapat di muka umum. Kalau dulu cara menyampaikan aspirasi kita ke pemerintah lewat sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi, kini masyarakat dapat menyampaikan tuntutannya atau harapannya langsung dengan berbagai platform media sosial yang mereka miliki, mulai dari Facebook, Instagram, Twitter, maupun media sosial lainnya. Teknologi telah membuka mata kepada publik bahwa kehadirannya mampu membangun sebuah peradaban demokrasi yang lebih modern lagi, sehingga masyarakat semakin hari semakin cerdas dalam menentukan pilihan mereka setiap kali ada event Pemilihan Umum (Pemilu). 

Keberadaan teknologi ini tentu mampu membuat masyarakat semakin memahami tentang dunia perpolitikan, dengan penuh kesadaran, mereka dapat mengenal atau mengetahui figure yang mereka dukung, artinya keberadaan teknologi dapat mengetahui jejak digital masing-masing orang atau figur yang akan ditentukan oleh rakyat, 

Dalam perkembangannya, Demokrasi di Indonesia membutuhkan suatu sistem hukum yang kuat dalam menjaga harkat dan martabat bangsa, walaupun Indonesia adalah negara yang menganut sistem kebebasan dan didukung oleh teknologi yang semakin canggih, bukan berarti kita seakan-akan lupa dengan cara beretika dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, artinya sebebebas-bebasnya sebuah negara, tetap harus menjaga norma-norma hukum yang dianutnya, jangan pernah menganggap sebuah bebasnya sistem pemerintahan, berarti bebas juga menginjak atau mengintimidasi atau bahkan membungkam lawan dengan cara yang sangat tidak manusiawi dengan memanfaatkan jaringan media sosial yang ada.

Baca juga :   Understanding A Records and NS Records in DNS

Selain masalah tata cara menyampaikan pendapat dimuka umum, Indonesia membutuhkan hukum juga terkait masalah kejahatan teknologi atau yang lebih dikenal dengan nama cyber crime. Fenomena ini dianggap sebagai perusak demokrasi di era digital. Cara kerja cyber crime ini sangat licik, jika pelaku menemukan seseorang yang awam dan memiliki banyak media sosial, dengan mudahnya dia menghipnotis orang tersebut, kemudian orang awam yang bersangkutan menyerahkan sejumlah data ke pelaku dan secara tidak langsung, media sosial yang dimilikinya telah diretas dan dihack

Gambar 1.1 dua orang perempuan tengah membahas sebuah isu yang sedang hangat terjadi di masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan informasi di era Reformasi lebih terbuka dibandingkan pada zaman-zaman sebelumnya (ilustrasi).

Disinilah pentingnya adanya sebuah aturan hukum yang ketat dan tegas menangani masalah ini. Pada tahun 2008 misalnya dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah membentuk Undang-Undang Informasi Transfer Elektronik (UU ITE), dimana tujuan dari UU ini adalah untuk melindungi berbagai data pribadi yang dimiliki oleh individu dari ancaman penyalahgunaan transaksi barang atau benda eletronik. Kemudian pada tahun 2016, UU ini diperbarui pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, dimana ada pasal karet di dalamnya yang menyangkut masalah menyampaikan pendapat dan berkespresi dimuka umum, tujuannya adalah untuk menjaga martabat bangsa ini, karena belakangan ini, banyak kalangan yang kalau menyampaikan pendapatnya tanpa memperhatikan etika dan norma hukum didalamnya, sehingga keberadaan pasal ini diyakini untuk melindungi negara dan masyarakat dari para pelaku yang hendak merusak demokrasi.

Demokrasi dan teknologi harus bisa diwariskan kepada generasi penerusnya, terutama yang saat ini didominasi oleh dua generasi berbeda yakni Generasi Milenial (1982-1997) dan Generasi Z (1998-2013) yang sangat gemar dan melek akan teknologi, mereka yang menjadi garda terdepan bagi bangsa Indonesia saat ini, harus bisa peduli terkait masalah Demokrasi dalam dimensi digital, sehingga Demokrasi dan teknologi akan terus bergerak secara sinkron maupun diankron, tanpa merasa harus ketinggalan zaman.

Baca juga :   PEMUDA DI ERA TEKNOLOGI

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *