MENELISIK IMPLEMENTASI TEKNOLOGI E-HEALTH DI INDONESIA:
MENGUNTUNGKAN ATAU MERUMITKAN?
❝❞
Ni Kadek Vinita Dwi Antarini
❝❞
Omong-omong soal kesehatan, apa saja hal yang pembaca Gabut-IT sudah lakukan untuk memperoleh update mengenai layanan kesehatan terkini? Seiring dengan perkembangan teknologi, berbagai kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas kesehatan bisa dilakukan melalui teknologi berbasis digital, lho!
Pernahkah kalian melakukan konsultasi gejala penyakit secara online? Atau seringkah mengetik nama ilmiah dari suatu jenis obat-obatan pada laman Google, lalu menemukan website yang menjelaskan detail komposisi dan khasiat obat tersebut? Nah, kedua hal tersebut merupakan contoh penggunaan E-Health. Yuk, telusuri bersama seputar telekesehatan yang menguntungkan!
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2014, E-Health (electronic health) merupakan sebuah inisiatif pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan dan informasi kesehatan. E-Health bertujuan meningkatkan proses kerja yang efektif dan efisien sekaligus menaikkan kualitas pelayanan kesehatan, salah satunya pelayanan kesehatan masyarakat. Selain itu, E-Health berupa suprasistem (sebuah sistem besar yang menaungi sistem lainnya) dari Sistem Informasi Kesehatan yang dilaksanakan secara elektronik.
Bagaimana Penerapannya di Indonesia?
Penerapan teknologi E-Health nyatanya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Tepat pada tahun 1987, terdapat sebuah penelitian terkait pemanfaatan satelit dan E-Health untuk mengembangkan kesehatan ibu hamil di wilayah timur Indonesia (Sunjaya, 2019). Hingga saat ini, implementasi telekesehatan pun telah menunjang upaya promotif dan preventif kepada masyarakat.
Aplikasi Peduli Lindungi, website dan aplikasi mobile seperti halodoc, alodokter, dan getwell adalah realisasi salah satu bentuk E-Health di Indonesia, yakni Telemedicine. Telemedicine merupakan praktik penyediaan sarana-pelayanan kesehatan, upaya menghimpun data kesehatan individu, dan diagnosis secara virtual melalui sistem transfer data berupa audio dan visual secara interaktif (Jamil, M., et al, 2015). Ide pemanfaatan Telemedicine didukung fakta bahwa Indonesia menduduki posisi keempat sebagai pengguna internet tertinggi di dunia dan penduduk usia produktif aktif sebagai internet user (Internetworldstat, 2021). Kondisi tersebut sejalan dengan semakin marak pelayanan kesehatan secara online melalui Telemedicine dengan keunggulan utama, yaitu pemeriksaan klinis jarak jauh secara virtual walaupun berlokasi jauh maupun berbeda zona waktu (Portnoy, et al., 2020).
Fungsi telekesehatan yang tercermin dari hasil pengembangan teknologi adalah kemudahan akses informasi dengan validitas data yang terjamin, dibuktikan oleh pembuatan aplikasi Peduli Lindungi oleh pemerintah. Selanjutnya, berbagai informasi kesehatan yang tersaji pada situs-situs seperti halodoc, alodokter, dan getwell telah ditinjau oleh para dokter spesialis yang kompeten di bidangnya. Bukan hanya itu saja, aplikasi E-Health yang terintegrasi dengan media sosial juga berpotensi meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan. (Sunjaya, 2019)
E-Health Berpotensi Merumitkan?
Pandemi COVID-19 yang menyerang seluruh dunia termasuk Indonesia telah menimbulkan perubahan siginifikan pada aspek pelayanan kesehatan. Sebagai dampak dari beberapa kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan bahkan penutupan akses suatu daerah untuk mencegah penyebaran virus (lockdown), E-Health semakin digandrungi karena memudahkan aktifitas yang mulanya membutuhkan interaksi langsung akhirnya bisa dilaksanakan dengan interaksi maya, seperti pemesanan kebutuhan medis berupa obat dan masker secara online, aplikasi pelacakan, dan konsultasi isolasi mandiri melalui video call, voice call, maupun fitur pesan. Oleh karena itu, potensi implementasi E-Health akan tetap ada.
Figure 2–Layanan Telemedicine Ketika Pandemi | https://setkab.go.id/en/govt-announces-procedures-for-telemedicine-services-for-covid-19-self-isolation-patients/
Namun jika ingin meningkatkan peluang tersebut di Indonesia, diperlukan perhatian khusus terhadap sejumlah kendala merumitkan yang akan dihadapi, seperti pemerataan akses internet dan listrik di seluruh Indonesia. Mengapa? Dari hasil penelitian oleh Sutarsa et al tahun 2020, penerapan telekesehatan sangat bergantung dua hal tersebut. Akan tetapi, di sisi lain terdapat banyak daerah di wilayah Indonesia Timur khususnya pada fasilitas kesehatan masih kesulitan mendapat layanan internet dan sumber listrik berkelanjutan. Maka dari itu, perbaikan infrastruktur komunikasi dan informasi patut menjadi konsen utama.
Selanjutnya, batu penghalang dalam implementasi E-Health adalah kurangnya penerimaan dari para tenaga kesehatan dan minimnya manfaat yang dirasakan pasien, Penerapan E-Health dalam sistem kesehatan Indonesia dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari upaya penilaian nan cermat untuk meminimalisir dampak negatif, perencanaan, dan kesiapan sistem kesehatan. Lalu, implementasi E-Health berarti memberikan perubahan pada budaya dan kebiasaan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, prosesnya tentu tidak mudah—memerlukan waktu yang panjang dan sokongan dana besar (Sutarsa, et al, 2020).
Nah, Pembaca Gabut-IT! Demikianlah pemaparan mengenai keuntungan implementasi teknologi E-Health di Indonesia. Semoga artikel ini bisa menjadi gerbang pertama untuk kalian memasuki dan menelusuri lebih lanjut lagi terkait telekesehatan, ya!
DAFTAR PUSTAKA
Internet World Stats (2021) Internet top 20 countries – internet world users, Internet World Stats. www.internetworldstats.com. Available at: https://www.internetworldstats.com/top20.htm (Accessed: May 20, 2023).
Jamil, M., Khairan, A., & Fuad, A. (2015). Implementasi Aplikasi Telemedicine Berbasis Jejaring Sosial dengan Pemanfaatan Teknologi Cloud Computing. Jurnal Edukasi dan Penelitian Informatika (JEPIN), 1(1). https://doi.org/10.26418/jp.v1i1.9930
Sunjaya, A. P. (2019). Potensi, Aplikasi dan Perkembangan Digital Health di Indonesia. Journal Of The Indonesian Medical Association, 69(4), 167-169. https://doi.org/10.47830/jinma-vol.69.4-2019-63
Sutarsa, N., Astuti, P. A. S., Choy, M., & Moore, M. (2020). COVID-19 Pandemic: Opportunity to Accelerate e-Health in Indonesia. Public Health and Preventive Medicine Archive, 8(1), 1–3. https://doi.org/10.15562/phpma.v8i1.259
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Portnoy, J., Waller, M. and Elliott, T., (2020). Telemedicine in the era of COVID[1]19 [published online ahead of print March 24, 2020]. J Allergy Clin Immunol Pract.
0 Comments