Tabungan emas adalah : layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya.
Ok sekarang mari kita kaji lebih dalam lagi masah Investasi emas, Investasi emas merupakan sebuah bentuk investasi modal terhadap logam mulia (emas). Bagi sebagian besar kalangan bentuk investasi ini terbilang menguntungkan karena nilainya yang terus naik. Lain halnya dengan investasi seperti saham yang nilainya bisa naik turun secara signifikan dan Investasi emas ini dilakukan secara digital (menggunakan aplikasi tertentu melai web atau mobile).
Investasi tabungan emas digital menurut hukum Islam
Hukum menabung emas ini mengatur rinci tentang kategori emas dan cara jual-beli emas yang pantas, MUI memutuskan hukum menabung emas masuk kategori Mubah. Mubah berarti boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal jual-beli emas secara tidak tunai. Pihak MUI memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, alias diperbolehkan. Namun, ada 3 syarat dan ketentuan cara investasi emas yang halal.
Investasi emas adalah yang paling dianjurkan dalam syariat Islam. Investasi emas tergolong stabil karena harganya selalu naik secara progresif dari tahun ke tahun.
Skema menabung emas yang diterapkan oleh platform online pada umumnya adalah lewat memiliki akun tabungan emas. Nasabah dapat menyetorkan dana awal ke tabungannya untuk mengisi saldo minimal dan membeli emas dengan saldo itu dengan minimum senilai 0,01 gram emas. Harga per gram emas ditentukan oleh harga emas pada hari pembelian. Selanjutnya, kamu sebagai nasabah dapat membeli emas dengan nilai berapa pun. Dan kelak saat ingin mencetak atau mengambil emas batangan yang sudah ditabung, kamu perlu pastikan telah menabung emas paling tidak 1 gram ditambah dengan biaya cetak.
Bagaimana hukum menabung emas yang berlaku dan termasuk investasi emas yang halal?
Ketika kita membeli emas, artinya terjadi pertukaran uang dengan emas. Baik uang maupun emas masuk dalam kategori benda ribawi yang berbeda, tetapi masih dalam satu kelompok. Dan pertukaran dianjurkan dilakukan dengan tunai.
HR Muslim 2970 menjelaskan: “Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”
Jika ingin lanjut pembahasan silahkan komen dibawah ?..
0 Comments